Gonjang-ganjing SK Bupati 202 dan 225

Mei 16, 2008 at 11:28 am (Majalengka)

Sejujurnya saya kurang begitu paham masalah hukum karena itu bukan bidang saya. Saya hanya ingin mengupas hal ini dari sudut pandang sosial. Surat Keputusan (SK) Bupati Majalengka 202 dan 225 berisi tentang masa jabatan Kepala Desa (kuwu) 10 tahun.

Surat Keputusan ini konon berdasarkan Perda No 16 Tahun 2004. Banyak warga masyarakat menilai bahwa SK ini cacat hukum karena telah melanggar UU No 32 tahun 2004 pasal 204 yang menyatakan masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih lagi hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kita tahu bahwa kedudukan Undang-undang jelas lebih tinggi dibandingkan Perda. Namun Pemkab ngotot bahwa SK ini laik hukum.

Lucunya, di tubuh Pemkab sendiri terdapat dualisme pandangan. Kepala Bagian Hukum pada saat SK ini dibuat, mengaku tidak pernah menyatakan persetujuan (memaraf) draft SK ini, karena dari sudut pandang pribadinya SK ini memang tidak laik hukum. Sayangnya, bapak ini sekarang sudah tidak memangku jabatan Kabag Hukum lagi. Sementara Asisten Daerah Bid Pemerintahan menyatakan bahwa SK ini telah lulus kajian bagian hukum. Pun demikian, beberapa kali warga meluruk Pendopo dan DPRD, meminta agar SK ini dicabut. Pemkab mempersilakan agar pihak-pihak yang keberatan atas SK ini melakukan uji materiil.

Nah, disinilah dari sudut pandang sosial Pemkab Kabupaten Majalengka tidak peka. Hemat saya jika memang sudah ada ‘kunjungan’ (baca; demo) berbagai elemen warga, itu merupakan aspirasi yang harus diperhatikan. Bukan berarti harus dikabulkan. Saya dukung dan puji sikap warga Majalengka yang makin kritis. Tidak ada salahnya Pemkab melakukan kajian ulang. Tidak akan menghabiskan banyak anggaran. Atau memang ada sesuatu yang disembunyikan terkait keluarnya SK ini?

Wallohua’lam.

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar