KPUD Tidak Jeli, CABUP dan CAWABUP Majalengka Dapat Disangkakan Korupsi
Proses penyerahan berkas pendaftaran Cabup dan Cawabup Majalengka Periode 2008-2013 telah berakhir sejak Rabu, 13 Agustus 2008 lalu. Artinya, setelah hari itu KPUD tidak akan menerima calon pendaftar yang lain, dan sejak hari itu pula ada tujuh pasangan calon yang menyatakan diri terikat dengan aturan main dan segala ketentuan pendaftaran Cabup dan Cawabup sebagai salah satu proses Pilkada.
Diantara tujuh pasang calon itu terdapat Cabup dan Cawabup yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pimpinan DPRD. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilhan Daerah pasal 59 ayat (5) “Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan:” dan ayat (5a) “Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan:”; dalam kedua ayat diatas terdapat dua poin yang sama persis yang mengatur pengunduran diri bagi PNS dan status non aktif bagi Pimpinan DPRD.
Bagi calon yang berstatus PNS “surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;” sedangkan bagi calon yang berstatus Pimpinan DPRD “surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah kerjanya;”. Kenyataannya, Pimpinan DPRD masih dalam status aktif, demikian juga dengan calon dari PNS.
Memang pada kenyataannya, calon berstatus PNS terkendala proses birokrasi yang mana surat pengunduran diri dari calon yang bersangkutan akan berkekuatan hukum tetap setelah atasan langsung yang bersangkuatan dalam hal ini Menteri Dalam Negeri atau Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan yang menerima pengunduran diri calon tersebut. Surat Keputusan ini harus diterima oleh KPUD selambat-lambatnya pada saat penetapan Cabup dan Cawabup. Cukup jelas.
Berbeda dengan status Cabup/Cawabup dari PNS yang mempunyai atasan vertikal, Cabup/Cawabup yang saat ini menjabat Pimpinan Dewan seharusnya sudah non aktif serta menanggalkan seluruh fasilitas Negara yang melekat pada jabatannya. Mengapa demikian? Karena logika hukumnya pada saat tanggal menyerahkan berkas pendaftaran di dalamnya termasuk surat pernyataan tidak aktif yang dimaksud diatas. Nah, pada surat pernyataan tersebut pasti dibubuhkan tanggal pembuatan surat pernyataan non aktif tersebut. Sejak itulah Pimpinan Dewan, secara hukum positif berstatus non aktif.
Seharusnya KPUD jeli melihat hal ini, kemudian memberikan batas waktu akhir penyerahan surat pernyataan yang dimaksud disertai sangsi tidak akan memproses berkas pendaftaran jika sampai batas waktu yang ditetapkan tidak dipenuhi. Ada baiknya KPUD juga memberikan notifikasi (semacam surat pemberitahuan) pada atasan vertikal calon yang berasal dari PNS dan Perangkat Kerja DPRD pada calon yang berasal dari anggota/pimpinan dewan. Sehingga pihak-pihak terkait langsung dapat menanggapi, jadi tidak ada istilah “Bukan kewenangan KPUD”.
Menerima pengunduran diri dan menonaktifkan calon memang bukan kewenangan KPUD. Tugas KPUD adalah menyelenggarakan pemilihan yang bersih, jujur dan adil. Atas rasa keadilan sesungguhnya KPUD dapat mencegah hal-hal yang dapat melukai hati rakyat. Betapa tidak, dalam statusnya sebagai Cabup/Cawabup, Pimpinan Dewan masih memimpin rapat paripurna tentang Perubahan Anggaran (baca; ngurusin duit rakyat), mencairkan uang reses serta masih menggunakan fasilitas negara.
Korupsi itu namanya.
KPK, Datang Tak Diundang-Pulang Tak Diantar
Saat ini, dibeberapa kabupaten/kota di Jawa Barat sedang dilakukan uji fisik atas dugaan markup pada pengadaan kendaraan ambulance dan pemadam kebakaran yang dilakukan Provinsi Jawa Barat tahun 2003~2004. Takayal, Danny Setiawan (mantan Gubernur Jawa Barat) yang pada saat itu menjabat Sekdap Prov menyandang status tersangka.
Kabarnya Kabupaten Majalengka termasuk salah satu kabupaten penerima bantuan tersebut. KPK datang. Gubrakkssss!! Tujuan utamanya ya itu tadi, melakukan cek fisik. Tapi terjadi ’sedikit keresahan’. Rumornya, khusus di Majalengka ada banyak hal yang akan dilakukan oleh KPK. Semoga saja iya, dan semoga saja menemukan sesuatu untuk dapat diperbaiki. Karena rakyat menunggu perubahan.
Bom Beli, Bukan Bom Bali
Saat ini, Amrozi atau Imam Samudera cs sedang menikmati hari-hari terakhir mereka. Eksekusi mati kabarnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat pada para pelaku kasus Bom Bali ini. Bom Bali. Teror kemanusiaan yang memilukan. Terjadi di Bali. Pulau tujuan wisata paling utama di Indonesia. Menjadi pusat perhatian dunia. Puluhan korbannya adalah para ekspatriat. Bule-bule yang sedang melancong.
Dua hari yang lalu, kawan saya yang tinggal di Majalengka memberi kabar. Tidak tanggung-tanggung. Majalengka ‘diguncang’ bom. Deg! Saya langsung teringat nenek saya yang sudah tua dan sakit-sakitan nun jauh di Majalengka. Jangankan ledakan bom, mendengar suara petasan saja sudah jatuh terduduk. Lemas lunglai.
Satu tarikan nafas kemudian kawan saya menimpali. “Bukan ledakan Kang, tapi baru isu”. Plong. Syukurlah. Betapa tidak. Beberapa tahun silam ketika ledakan Bom Bali II terjadi dimana salah satu pelakunya disangkakan Salik Firdaus yang diidentifikasi orang Majalengka, saya turut terbawa-bawa repot. Pihak Imigrasi, pejabat kampus silih bergantian memanggil untuk klarifikasi. Jelas, karena dalam seluruh dokumen imigrasi dan jidat saya tertera “Made In Majalengka”.
Nah, tidak terbayang jika di Majalengka benar-benar bom meledak. Booomm!! Pasti saya langsung di deportasi.
Kenyataannya hanya sebuah isu. Siapakah gerangan yang berani bermain-main dengan isu bom? Setahu saya perbuatan ini termasuk tindak pidana. Kriminal, sebutan untuk pelakunya. Tapi apa motifnya? Setelah teman saya menceritakan bahwa kejadiannya di gedung parlemen, melibatkan salah satu unsur pimpinan parlemen yang juga Cabup, bla..bla..bla. Imajinasi saya malah menggiring alam pikir saya, jangan-jangan …jangan-jangan…
Bukan su’udzon. Saya hanya berusaha menjelaskan bahwa isu patriotisme, heroisme, teraniaya dan tertindas adalah pilihan publikasi yang sangat jitu. Bak sinetron yang membuai jutaan pemirsa di Indonesia. Bak mejik, hipnotis. Jantungnya strategi, seperti tokoh Satria Piningit yang sedari saya kecil hingga saya punya tiga anak kecil, tetep belum muncul-muncul. Lebih murah dibanding bikin ratusan baligo. Apalagi kabarnya hampir semua Cabup dan Cawabup memang sedang ‘kekurangan darah segar’ seperti PMI kita.
Jaman sekarang tidak ada isu yang tidak bisa dibeli. Banyak kriminal berotak encer yang siap menerima sejumlah imbalan. Paling mengeluarkan tambahan uang saku untuk bapak pulisi. Apapun, sekarang memang selalu ada tokonya.
Tujuh Pasangan Calon, PILKADA MAJALENGKA Dua Putaran
Hari Rabu tanggal 13 Agustus 2008 lalu adalah hari terakhir penyerahan berkas pendaftaran Cabup dan Cawabup ke KPUD Majalengka. Hingga pukul 24.00 tengah malam, sesuai perkiraan-tujuh pasangan calon resmi menyerahkan berkas pendaftaran ke KPUD Majalengka. Tujuh. Sekali lagi “Tujuh”. Meraka adalah pasangan (alfabetis); Eman Sulaeman-Fuad Abdul Aziz (MamFu); Nazar Hidayat-Iqbal (NaIq); Suhardja-Ateng (SaHate); Sutrisno-Karna Sobahi (SuKa); Tio Indra Setiadi-Ending (Hate); Uu Syaefudin-Abun Bunyamin; Yunus Sanusi-Dedi Supriadi (HaYu HaDe).
Ditengah keraguan tim sukses cabup yang diusung parpol tas kinerja KPUD pada proses verifikasi calon independen, akhirnya semua pihak dapat menerima situasi ini. Awalnya beberapa tim sukses pasangan calon yang berasal dari partai atau gabungan partai menuding bahwa proses verifikasi KPUD terhadap dukungan calon independen asal-asalan, hanya proses administratif, faktualnya banyak keganjilan. Tapi tanpa pembuktian dan saksi-saksi, dugaan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut. Lagipula kemana Panwaslu, sejauh ini belum terdengar gaungnya?
Terlepas dari itu semua, kehadiran tujuh pasang calon akan memberikan banyak pilihan pada masyarakat. Inilah potret demokrasi di Majalengka kini. Tapi betulkah ini potret demokrasi yang sesungguhnya, yang merupakan representasi dari keinginan masyarakat Majalengka? Atau hanya rekayasa politik dari para elite?
Melihat banyaknya jumlah pasangan calon (mungkin terbanyak sepanjang sejarah pilkadasung di Indonesia), dapat disebabkan beberapa hal.
Pertama, Golkar dan PDIP sebagai dua partai besar yang mendominasi parlemen tidak dipercaya sebagai leader. Hal ini jelas terlihat, Golkar memutuskan (atau ‘diputuskan’) tidak berkoalisi dengan partai lain, sedangkan PDIP berkoalisi dengan PKPI yang mempunyai satu kursi di parlemen. Menarik, karena sesungguhnya tanpa dukungan PKPI pun PDIP sudah dapat mengusung calon sendiri, terlebih posisi cawabupnya adalah dari “Partai Birokrat” bukan kader PKPI.
Kedua, adanya kebekuan komunikasi diantara elite politik lokal sehingga setiap kekuatan politik menghitung peta politik masing-masing untuk mengusung calon sendiri-sendiri. Ini tampak dari sikap politik yang diambil dari partai “lapis kedua” di parlemen. PAN dan PKS, yang masing-masing meraih 5 kursi bergabung. Mereka berharap dapat mengulang sukses pada Pilgub yang baru lalu. Sementara PPP (6 Kursi) dan PKB (3 Kursi) lebih memilih berkolaborasi dengan tambahan battere dari partai non kursi. Sedangkan Partai Patriot yang meraih 3 kursi di parlemen, akhirnya tidak dapat “mengekpresikan” pilihan politiknya; ketua DPC Partai Patriot akhirnya mendaftar melalui jalur perseorangan.
Ketiga, adanya pilihan alternatif dari masyarakat yang mengusung calon independen diluar calon yang diusung parpol. Kondisi inilah sesungguhnya yang harus diwaspadai oleh para elite partai, terlebih Pilkada Majalengka sangat berdekatan waktunya dengan Pemilu Legislatif 2009 yang akan berlangsung bulan Mei. Apakah tingkat kepercayaan pada partai politik sudah mulai berkurang?
Semua itu mungkin terjadi, karena aturan mainnya memang memungkinan hal itu terjadi. Satu yang harus dicatat, kondisi ini akan sangat berpeluang besar Pilkada Majalengka terjadi dalam dua putaran. Kalkulator politik merk parpol manapun pasti akan menghitung hal yang sama. Pun demikian politik bukanlah hal yang eksak, pasti. Segala kemungkinan masih bisa terjadi. Satu hal yang sangat pasti, Pilkada dua putaran akan sangat banyak menguras energi, dan tentu saja biaya.
Selamat datang demokrasi.