KPUD Tidak Jeli, CABUP dan CAWABUP Majalengka Dapat Disangkakan Korupsi
Proses penyerahan berkas pendaftaran Cabup dan Cawabup Majalengka Periode 2008-2013 telah berakhir sejak Rabu, 13 Agustus 2008 lalu. Artinya, setelah hari itu KPUD tidak akan menerima calon pendaftar yang lain, dan sejak hari itu pula ada tujuh pasangan calon yang menyatakan diri terikat dengan aturan main dan segala ketentuan pendaftaran Cabup dan Cawabup sebagai salah satu proses Pilkada.
Diantara tujuh pasang calon itu terdapat Cabup dan Cawabup yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pimpinan DPRD. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilhan Daerah pasal 59 ayat (5) “Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan:” dan ayat (5a) “Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan:”; dalam kedua ayat diatas terdapat dua poin yang sama persis yang mengatur pengunduran diri bagi PNS dan status non aktif bagi Pimpinan DPRD.
Bagi calon yang berstatus PNS “surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;” sedangkan bagi calon yang berstatus Pimpinan DPRD “surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah kerjanya;”. Kenyataannya, Pimpinan DPRD masih dalam status aktif, demikian juga dengan calon dari PNS.
Memang pada kenyataannya, calon berstatus PNS terkendala proses birokrasi yang mana surat pengunduran diri dari calon yang bersangkutan akan berkekuatan hukum tetap setelah atasan langsung yang bersangkuatan dalam hal ini Menteri Dalam Negeri atau Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan yang menerima pengunduran diri calon tersebut. Surat Keputusan ini harus diterima oleh KPUD selambat-lambatnya pada saat penetapan Cabup dan Cawabup. Cukup jelas.
Berbeda dengan status Cabup/Cawabup dari PNS yang mempunyai atasan vertikal, Cabup/Cawabup yang saat ini menjabat Pimpinan Dewan seharusnya sudah non aktif serta menanggalkan seluruh fasilitas Negara yang melekat pada jabatannya. Mengapa demikian? Karena logika hukumnya pada saat tanggal menyerahkan berkas pendaftaran di dalamnya termasuk surat pernyataan tidak aktif yang dimaksud diatas. Nah, pada surat pernyataan tersebut pasti dibubuhkan tanggal pembuatan surat pernyataan non aktif tersebut. Sejak itulah Pimpinan Dewan, secara hukum positif berstatus non aktif.
Seharusnya KPUD jeli melihat hal ini, kemudian memberikan batas waktu akhir penyerahan surat pernyataan yang dimaksud disertai sangsi tidak akan memproses berkas pendaftaran jika sampai batas waktu yang ditetapkan tidak dipenuhi. Ada baiknya KPUD juga memberikan notifikasi (semacam surat pemberitahuan) pada atasan vertikal calon yang berasal dari PNS dan Perangkat Kerja DPRD pada calon yang berasal dari anggota/pimpinan dewan. Sehingga pihak-pihak terkait langsung dapat menanggapi, jadi tidak ada istilah “Bukan kewenangan KPUD”.
Menerima pengunduran diri dan menonaktifkan calon memang bukan kewenangan KPUD. Tugas KPUD adalah menyelenggarakan pemilihan yang bersih, jujur dan adil. Atas rasa keadilan sesungguhnya KPUD dapat mencegah hal-hal yang dapat melukai hati rakyat. Betapa tidak, dalam statusnya sebagai Cabup/Cawabup, Pimpinan Dewan masih memimpin rapat paripurna tentang Perubahan Anggaran (baca; ngurusin duit rakyat), mencairkan uang reses serta masih menggunakan fasilitas negara.
Korupsi itu namanya.