KPUD Tidak Jeli, CABUP dan CAWABUP Majalengka Dapat Disangkakan Korupsi

Agustus 26, 2008 at 1:40 am (Majalengka)

Proses penyerahan berkas pendaftaran Cabup dan Cawabup Majalengka Periode 2008-2013 telah berakhir sejak Rabu, 13 Agustus 2008 lalu. Artinya, setelah hari itu KPUD tidak akan menerima calon pendaftar yang lain, dan sejak hari itu pula ada tujuh pasangan calon yang menyatakan diri terikat dengan aturan main dan segala ketentuan pendaftaran Cabup dan Cawabup sebagai salah satu proses Pilkada.

Diantara tujuh pasang calon itu terdapat Cabup dan Cawabup yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pimpinan DPRD. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilhan Daerah pasal 59 ayat (5) “Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan:” dan ayat (5a) “Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan:”; dalam kedua ayat diatas terdapat dua poin yang sama persis yang mengatur pengunduran diri bagi PNS dan status non aktif bagi Pimpinan DPRD.

Bagi calon yang berstatus PNS “surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;” sedangkan bagi calon yang berstatus Pimpinan DPRD “surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah kerjanya;”. Kenyataannya, Pimpinan DPRD masih dalam status aktif, demikian juga dengan calon dari PNS.

Memang pada kenyataannya, calon berstatus PNS terkendala proses birokrasi yang mana surat pengunduran diri dari calon yang bersangkutan akan berkekuatan hukum tetap setelah atasan langsung yang bersangkuatan dalam hal ini Menteri Dalam Negeri atau Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan yang menerima pengunduran diri calon tersebut. Surat Keputusan ini harus diterima oleh KPUD selambat-lambatnya pada saat penetapan Cabup dan Cawabup. Cukup jelas.

Berbeda dengan status Cabup/Cawabup dari PNS yang mempunyai atasan vertikal, Cabup/Cawabup yang saat ini menjabat Pimpinan Dewan seharusnya sudah non aktif serta menanggalkan seluruh fasilitas Negara yang melekat pada jabatannya. Mengapa demikian? Karena logika hukumnya pada saat tanggal menyerahkan berkas pendaftaran di dalamnya termasuk surat pernyataan tidak aktif yang dimaksud diatas. Nah, pada surat pernyataan tersebut pasti dibubuhkan tanggal pembuatan surat pernyataan non aktif tersebut. Sejak itulah Pimpinan Dewan, secara hukum positif berstatus non aktif.

Seharusnya KPUD jeli melihat hal ini, kemudian memberikan batas waktu akhir penyerahan surat pernyataan yang dimaksud disertai sangsi tidak akan memproses berkas pendaftaran jika sampai batas waktu yang ditetapkan tidak dipenuhi. Ada baiknya KPUD juga memberikan notifikasi (semacam surat pemberitahuan) pada atasan vertikal calon yang berasal dari PNS dan Perangkat Kerja DPRD pada calon yang berasal dari anggota/pimpinan dewan. Sehingga pihak-pihak terkait langsung dapat menanggapi, jadi tidak ada istilah “Bukan kewenangan KPUD”.

Menerima pengunduran diri dan menonaktifkan calon memang bukan kewenangan KPUD. Tugas KPUD adalah menyelenggarakan pemilihan yang bersih, jujur dan adil. Atas  rasa keadilan sesungguhnya KPUD dapat mencegah hal-hal yang dapat melukai hati rakyat. Betapa tidak, dalam statusnya sebagai Cabup/Cawabup, Pimpinan Dewan masih memimpin rapat paripurna tentang Perubahan Anggaran (baca; ngurusin duit rakyat), mencairkan uang reses serta masih menggunakan fasilitas negara.

Korupsi itu namanya.

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

KPK, Datang Tak Diundang-Pulang Tak Diantar

Agustus 24, 2008 at 10:04 pm (Majalengka)

Saat ini, dibeberapa kabupaten/kota di Jawa Barat sedang dilakukan uji fisik atas dugaan markup pada pengadaan kendaraan ambulance dan pemadam kebakaran yang dilakukan Provinsi Jawa Barat tahun 2003~2004. Takayal, Danny Setiawan (mantan Gubernur Jawa Barat) yang pada saat itu menjabat Sekdap Prov menyandang status tersangka.

Kabarnya Kabupaten Majalengka termasuk salah satu kabupaten penerima bantuan tersebut. KPK datang. Gubrakkssss!! Tujuan utamanya ya itu tadi, melakukan cek fisik. Tapi terjadi ’sedikit keresahan’. Rumornya, khusus di Majalengka ada banyak hal yang akan dilakukan oleh KPK. Semoga saja iya, dan semoga saja menemukan sesuatu untuk dapat diperbaiki. Karena rakyat menunggu perubahan.

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Bom Beli, Bukan Bom Bali

Agustus 24, 2008 at 4:27 am (Majalengka) ()

Saat ini, Amrozi atau Imam Samudera cs sedang menikmati hari-hari terakhir mereka. Eksekusi mati kabarnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat pada para pelaku kasus Bom Bali ini. Bom Bali. Teror kemanusiaan yang memilukan. Terjadi di Bali. Pulau tujuan wisata paling utama di Indonesia. Menjadi pusat perhatian dunia. Puluhan korbannya adalah para ekspatriat. Bule-bule yang sedang melancong.

Dua hari yang lalu, kawan saya yang tinggal di Majalengka memberi kabar. Tidak tanggung-tanggung. Majalengka ‘diguncang’ bom. Deg! Saya langsung teringat nenek saya yang sudah tua dan sakit-sakitan nun jauh di Majalengka. Jangankan ledakan bom, mendengar suara petasan saja sudah jatuh terduduk. Lemas lunglai.

Satu tarikan nafas kemudian kawan saya menimpali. “Bukan ledakan Kang, tapi baru isu”. Plong. Syukurlah. Betapa tidak. Beberapa tahun silam ketika ledakan Bom Bali II terjadi dimana salah satu pelakunya disangkakan Salik Firdaus yang diidentifikasi orang Majalengka, saya turut terbawa-bawa repot. Pihak Imigrasi, pejabat kampus silih bergantian memanggil untuk klarifikasi. Jelas, karena dalam seluruh dokumen imigrasi dan jidat saya tertera “Made In Majalengka”.

Nah, tidak terbayang jika di Majalengka benar-benar bom meledak. Booomm!! Pasti saya langsung di deportasi.

Kenyataannya hanya sebuah isu. Siapakah gerangan yang berani bermain-main dengan isu bom? Setahu saya perbuatan ini termasuk tindak pidana. Kriminal, sebutan untuk pelakunya. Tapi apa motifnya? Setelah teman saya menceritakan bahwa kejadiannya di gedung parlemen, melibatkan salah satu unsur pimpinan parlemen yang juga Cabup, bla..bla..bla. Imajinasi saya malah menggiring alam pikir saya, jangan-jangan …jangan-jangan…

Bukan su’udzon. Saya hanya berusaha menjelaskan bahwa isu patriotisme, heroisme, teraniaya dan tertindas adalah pilihan publikasi yang sangat jitu. Bak sinetron yang membuai jutaan pemirsa di Indonesia. Bak mejik, hipnotis. Jantungnya strategi, seperti tokoh Satria Piningit yang sedari saya kecil hingga saya punya tiga anak kecil, tetep belum muncul-muncul. Lebih murah dibanding bikin ratusan baligo. Apalagi kabarnya hampir semua Cabup dan Cawabup memang sedang ‘kekurangan darah segar’ seperti PMI kita.

Jaman sekarang tidak ada isu yang tidak bisa dibeli. Banyak kriminal berotak encer yang siap menerima sejumlah imbalan. Paling mengeluarkan tambahan uang saku untuk bapak pulisi. Apapun, sekarang memang selalu ada tokonya.

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Tujuh Pasangan Calon, PILKADA MAJALENGKA Dua Putaran

Agustus 23, 2008 at 9:01 am (Majalengka)

Hari Rabu tanggal 13 Agustus 2008 lalu adalah hari terakhir penyerahan berkas pendaftaran Cabup dan Cawabup ke KPUD Majalengka. Hingga pukul 24.00 tengah malam, sesuai perkiraan-tujuh pasangan calon resmi menyerahkan berkas pendaftaran ke KPUD Majalengka. Tujuh. Sekali lagi “Tujuh”. Meraka adalah pasangan (alfabetis); Eman Sulaeman-Fuad Abdul Aziz (MamFu); Nazar Hidayat-Iqbal (NaIq); Suhardja-Ateng (SaHate); Sutrisno-Karna Sobahi (SuKa); Tio Indra Setiadi-Ending (Hate); Uu Syaefudin-Abun Bunyamin; Yunus Sanusi-Dedi Supriadi (HaYu HaDe).

Ditengah keraguan tim sukses cabup yang diusung parpol tas kinerja KPUD pada proses verifikasi calon independen, akhirnya semua pihak dapat menerima situasi ini. Awalnya beberapa tim sukses pasangan calon yang berasal dari partai atau gabungan partai menuding bahwa proses verifikasi KPUD terhadap dukungan calon independen asal-asalan, hanya proses administratif, faktualnya banyak keganjilan. Tapi tanpa pembuktian dan saksi-saksi, dugaan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut. Lagipula kemana Panwaslu, sejauh ini belum terdengar gaungnya?

Terlepas dari itu semua, kehadiran tujuh pasang calon akan memberikan banyak pilihan pada masyarakat. Inilah potret demokrasi di Majalengka kini. Tapi betulkah ini potret demokrasi yang sesungguhnya, yang merupakan representasi dari keinginan masyarakat Majalengka? Atau hanya rekayasa politik dari para elite?

Melihat banyaknya jumlah pasangan calon (mungkin terbanyak sepanjang sejarah pilkadasung di Indonesia), dapat disebabkan beberapa hal.

Pertama, Golkar dan PDIP sebagai dua partai besar yang mendominasi parlemen tidak dipercaya sebagai leader. Hal ini jelas terlihat, Golkar memutuskan (atau ‘diputuskan’) tidak berkoalisi dengan partai lain, sedangkan PDIP berkoalisi dengan PKPI yang mempunyai satu kursi di parlemen. Menarik, karena sesungguhnya tanpa dukungan PKPI pun PDIP sudah dapat mengusung calon sendiri, terlebih posisi cawabupnya adalah dari “Partai Birokrat” bukan kader PKPI.

Kedua, adanya kebekuan komunikasi diantara elite politik lokal sehingga setiap kekuatan politik menghitung peta politik masing-masing untuk mengusung calon sendiri-sendiri. Ini tampak dari sikap politik yang diambil dari partai “lapis kedua” di parlemen. PAN dan PKS, yang masing-masing meraih 5 kursi bergabung. Mereka berharap dapat mengulang sukses pada Pilgub yang baru lalu. Sementara PPP (6 Kursi) dan PKB (3 Kursi) lebih memilih berkolaborasi dengan tambahan battere dari partai non kursi.  Sedangkan Partai Patriot yang meraih 3 kursi di parlemen, akhirnya tidak dapat “mengekpresikan” pilihan politiknya; ketua DPC Partai Patriot akhirnya mendaftar melalui jalur perseorangan.

Ketiga, adanya pilihan alternatif dari masyarakat yang mengusung calon independen diluar calon yang diusung parpol. Kondisi inilah sesungguhnya yang harus diwaspadai oleh para elite partai, terlebih Pilkada Majalengka sangat berdekatan waktunya dengan Pemilu Legislatif 2009 yang akan berlangsung bulan Mei. Apakah tingkat kepercayaan pada partai politik sudah mulai berkurang?

Semua itu mungkin terjadi, karena aturan mainnya memang memungkinan hal itu terjadi. Satu yang harus dicatat, kondisi ini akan sangat berpeluang besar Pilkada Majalengka terjadi dalam dua putaran. Kalkulator politik merk parpol manapun pasti akan menghitung hal yang sama. Pun demikian politik bukanlah hal yang eksak, pasti. Segala kemungkinan masih bisa terjadi. Satu hal yang sangat pasti, Pilkada dua putaran akan sangat banyak menguras energi, dan tentu saja biaya.

Selamat datang demokrasi.

Permalink 1 Komentar

Kisah Tiga Pe En Es di Majalengka

Juni 21, 2008 at 6:21 am (Majalengka)

Suatu ketika, saya berbincang-bincang dengan salah seorang sahabat adik saya. Adik saya dan sahabatnya adalah pengurus organisasi kepemudaan di Majalengka. Kebetulan sahabat adik saya adalah seorang PNS. Profesinya adalah seorang paramedik. Ya, karena dia memang lulusan dari bidang ilmu kesehatan. Dia bercerita bahwa beberapa waktu yang lalu dia mengalami pengalaman pahit dalam perjalanan karirnya. Pengalaman pahitnya, saat dia menjabat di Dinas Kesehatan tiba-tiba harus pindah ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Halahhhh bumi dan langit, merasa tidak cocok karena memang bukan bidang yang difahami-nya, dia berontak. Upayanya tidak sia-sia, kurang dari setahun, posisinya dikembalikan lagi ke Dinas Kesehatan. Dia hanya ingin menyampaikan pesan, bahwa seseorang ‘telah menyampaikan pesan’ padanya bahwa sebagai Pe En Es dia terikat dengan kepatuhan dan kepatutan pada pimpinannya. Intinya, jika pimpinannya tipe arogan dan penguasa, maka jenjang karir, baperjakat dan lain-lain adalah omong kosong. Apalagi jika dia termasuk pada golongan yang tidak sepaham dengan rezim yang sedang berkuasa.

Di lain waktu saya berbincang dengan salah seorang pejabat tingkat kecamatan. Tentu saja dia PNS. Dia belum lama dilantik menjadi orang nomor satu di sebuah kecamatan. Usianya masih sangat muda. Di satu sisi, ada kebanggaan mengalir dalam darah saya. Betapa tidak, semuda ini sudah jadi ‘raja kecil’. Di sisi lain, ada gelisah tidak tertahankan di mata saya yang sejujurnya tidak dapat saya sembunyikan. Bukan iri, bukan pula dengki, tokh kehidupan saya sekarang sudah lebih dari cukup. Saya hanya bertanya-tanya, prestasi luar biasa apakah yang mendorongnya duduk di singgasana kecil? Sementara banyak senior-seniornya yang masih duduk di posisi yang jabatannya jauh lebih rendah dibanding sang ‘raja kecil’. Di akhir pembicaraan, dengan setengah beribisik ‘raja kecil’ kita bergumam, “Saya habis banyak Kang”. Entah apa maksudnya, saya tidak berani menduga-duga. Ada yang faham?

Pada kesempatan yang lain saya mengobrol dengan salah satu kerabat, bukan kebetulan kalau dia PNS, karena dia telah menjadi PNS jauh sebelum blog ini dibuat. Kerabat saya berkisah, sangat menikmati dunianya sebagai PNS. Padahal dia hanya menjadi orang kedua di kecamatan, dan jabatannya itu telah bertahun-tahun dia jalani. Tanpa mutasi. Tanpa promosi. Bukan karena dia kerabat saya saya anggap dia sebagi orang yang sederhana. Kadang saya menganggapnya orang yang nyaris tanpa ambisi. Tapi dia sangat menikmatinya. Ketika saya tanya, apakah tidak tertarik dengan kedudukan yang lebih tinggi? Dengan cukup diplomatis dia bilang tertarik, sangat tertarik! Tapi jika kedudukan itu harus dibeli dengan sejumlah imbalan, maka dia merasa lebih baik ditempatnya sekarang saja. “Dimana letak kebanggaanya jika jabatan saja harus kita beli”. Dia hanya berharap pimpinannya lebih bijak dalam memberikan penilaian kinerja yang adil dan proporsional pada bawahannya. “Bukan semata-mata fulus” imbuhnya.

Tiga Pe En Es. Tiga kisah berbeda. Satu kesamaan. Bahwa mereka semua adalah abdi negara. Punya atasan dan pimpinan. Butuh pimpinan yang arif dan adil agar mereka bisa bekerja dengan penuh pengabdian.

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Satu Lagi Dugaan Korupsi di Majalengka

Juni 21, 2008 at 1:39 am (Majalengka)

Majalengka punya Kepala Kejaksaan Negeri yang baru. Tony Sinay yang mengegerkan Majalengka karena mengangkat dugaan korupsi di Dinas Pendidikan telah pindah tugas. Penggantinya adalah Alviand. Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan penyidikannya masih dilanjutkan. Memakan korban satu tersangka baru.

Ada dugaan kasus korupsi baru. Alviand merilis bahwa terdapat indikasi penyelewengan pada pengadaan kendaraan dinas Tahun Anggaran 2007. Bukti-bukti masih terus dikumpulkan. Beberapa pejabat telah dimintai keterangan. Semua masih berstatus saksi.

Langkah ini, lagi-lagi mendapat apresiasi berbagai pihak. Pun demikian Kejari Majalengka tampak lebih hati-hati, bagaimanapun yang dimintai keterangan diantaranya adalah para pejabat publik. Memang dalam penegakan hukum asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Agar tidak makan korban pihak-pihak yang sesungguhnya tidak bersalah.

Terlebih suhu politik di Majalengka yang mulai menghangat terkait jelang Pemilihan Bupati bulan Oktober nanti. Jangan sampai supremasi hukum kesannya menjadi alat kepentingan politik. Semoga tidak.

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Gonjang-ganjing SK Bupati 202 dan 225

Mei 16, 2008 at 11:28 am (Majalengka)

Sejujurnya saya kurang begitu paham masalah hukum karena itu bukan bidang saya. Saya hanya ingin mengupas hal ini dari sudut pandang sosial. Surat Keputusan (SK) Bupati Majalengka 202 dan 225 berisi tentang masa jabatan Kepala Desa (kuwu) 10 tahun.

Surat Keputusan ini konon berdasarkan Perda No 16 Tahun 2004. Banyak warga masyarakat menilai bahwa SK ini cacat hukum karena telah melanggar UU No 32 tahun 2004 pasal 204 yang menyatakan masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih lagi hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kita tahu bahwa kedudukan Undang-undang jelas lebih tinggi dibandingkan Perda. Namun Pemkab ngotot bahwa SK ini laik hukum.

Lucunya, di tubuh Pemkab sendiri terdapat dualisme pandangan. Kepala Bagian Hukum pada saat SK ini dibuat, mengaku tidak pernah menyatakan persetujuan (memaraf) draft SK ini, karena dari sudut pandang pribadinya SK ini memang tidak laik hukum. Sayangnya, bapak ini sekarang sudah tidak memangku jabatan Kabag Hukum lagi. Sementara Asisten Daerah Bid Pemerintahan menyatakan bahwa SK ini telah lulus kajian bagian hukum. Pun demikian, beberapa kali warga meluruk Pendopo dan DPRD, meminta agar SK ini dicabut. Pemkab mempersilakan agar pihak-pihak yang keberatan atas SK ini melakukan uji materiil.

Nah, disinilah dari sudut pandang sosial Pemkab Kabupaten Majalengka tidak peka. Hemat saya jika memang sudah ada ‘kunjungan’ (baca; demo) berbagai elemen warga, itu merupakan aspirasi yang harus diperhatikan. Bukan berarti harus dikabulkan. Saya dukung dan puji sikap warga Majalengka yang makin kritis. Tidak ada salahnya Pemkab melakukan kajian ulang. Tidak akan menghabiskan banyak anggaran. Atau memang ada sesuatu yang disembunyikan terkait keluarnya SK ini?

Wallohua’lam.

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Tak Usah Bicara Baik, Berbuatlah Baik

April 9, 2008 at 12:04 pm (Majalengka)

Suatu pagi saya jalan menyusuri jalanan Majalengka. Hitung-hitung napak tilas. Busyet! Banyak sekali baligo, banner, spanduk bertema Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya akan dilaksanakan bulan Oktober 2008. Perang sedang berlangsung. Satu, dua, tiga, empat, lima, enam, saya hitung. Wah ada enam figur yang foto dan namanya sudah terpampang. Entah untuk Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati.

Syukurlah, kemeriahan demokrasi sampai juga ke kota ini. Pada akhirnya rakyatlah yang akan memilih. Dari sekian banyak baligo, saya tertegun cukup lama pada baligo salah satu calon. Bukan apa-apa, saya hanya mencoba mencerna kalimat yang tertera pada baligo tersebut. “Tak Usah Bicara Baik, Berbuatlah Baik”.

Berkali-kali saya mengeja dan berkali-kali pula alam pikir saya mencoba memahami. Saya mulai tergelitik menerawang, membuat analogi-analogi. Betulkah kita hanya cukup berbuat baik tanpa perlu berkata baik? Ataukah sudah sah-sah saja ketika kita berbicara kasar atau kotor selama kita berbuat baik?

Mungkin. Ini mah dugaan saya. Maksudnya adalah “Jangan banyak bicara, tapi banyak berbuat”. Entahlah. Ini bukan masalah perasaan. Bukan masalah saya suka atau tidak suka kepada sang tokoh yang wajahnya terpampang di baligo tersebut. Bagaimana pun baligo, akan menjadi masalah sosial. Juga moral.

Baligo, pun hanya sebagai alat peraga kampanye, terpampang di setiap sudut kota, dibaca ratusan pasang mata silih berganti. Maka seyogyanya baligo memuat pesan-pesan moral. Mengandung energi dan aura positif bagi yang melihat dan membacanya.

Tim kampanye, selain juga tangguh (baca; rela berkorban sampai mati), juga harus punya kearifan, punya pengetahuan yang cukup tentang segala hal. Ayo kita tumbuhkan demokrasi yang cerdas dan sehat untuk Majalengka tercinta.

Permalink 1 Komentar

Rumors Has It!

April 2, 2008 at 12:53 am (Majalengka)

Ya! Rumors has it. Terjemah bebas dalam bahasa Indonesia adalah Kabar Burung. Selama ini beberapa kawan korespondensi di Majalengka, selalu mengeluh. Mulai dari, kenapa kemajuan Majalengka tidak sepesat daerah lain. Bahkan dengan kabupaten jiran yang notabene secara geografis maupun kulturnya tidak bebeda jauh. Kuningan misalnya. Bumi dan langit jika membandingkannya dengan kota Cirebon. Belum lagi rumor tentang nu ‘ngageugeuh’ Majalengka. Bahan diskusi yang menarik.

Entah bagaimana, beberapa kawan bahkan sampai pada kesimpulan bahwa; kondisi Majalengka terkait dengan para ‘inohong’, para penguasa. Sampai-sampai beberapa komunitas pemuda dan budaya sempat menggelar ritual ruwatan untuk mengusir hal-hal buruk di Majalengka. Wah, wah, sudah sedemikian seriuskah?

Sesungguhnya apabila kita mau berpikir jernih dan rasional semua berpulang pada kita semua. Ya, kita semua. Manusia-manusia yang pernah lahir, tumbuh, menetap di Majalengka. Majalengka menunggu kita. Ayo kita bantu!!

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Pilkada Langsung [majalengka]

Maret 26, 2008 at 1:58 pm (Majalengka)

Menjelang tutup tahun ini masyarakat Majalengka akan mengalami ‘perhelatan besar’, yaitu Pemilihan Bupati yang akan dipilih secara langsung. Hajat politik semacam ini merupakan babak baru, bukan saja bagi masyarakat Majalengka, tapi hampir seluruh daerah di Republik ini.

Inilah wajah dan babak baru demokrasi negeri ini. Dulu, mekanisme pemilihan Kepala Daerah dipilih oleh wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif. Sekarang, setiap warga negara yang telah mempunyai hak pilih bebas menentukan calon pemimpinnya langsung, tentu yang dijaring oleh perangkat pemilihan umum, KPU.

Siapkah kita akan perubahan ini? Harus siap.

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Next page »